Wujud Kesadaran Hukum, Warga Lakmanen Selatan Serahkan Senjata Api ke TNI


Satgas Pamtas RI–RDTL Sektor Timur Yonarmed 12 Kostrad menerima penyerahan 1 (satu) pucuk senjata api jenis Springfield laras panjang dari warga Desa Henes, Kecamatan Lakmanen Selatan, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Penyerahan tersebut dilakukan oleh Bapak AK (62) kepada personel Pos Lakmars Kompi II Satgas Pamtas RI–RDTL Sektor Timur Yonarmed 12/AY/2/2 Kostrad pada Sabtu malam, 27 Desember 2025 sekitar pukul 19.35 WITA.

Senjata api jenis Springfield laras panjang tersebut merupakan peninggalan saat konflik Timor Timur yang selama ini disimpan oleh Bapak AK di rumahnya. Sebagai bentuk kesadaran hukum dan kepedulian terhadap keamanan lingkungan, senjata api tersebut diserahkan secara sukarela kepada personel Satgas Pamtas Pos Lakmars guna mencegah potensi penyalahgunaan yang dapat membahayakan keamanan masyarakat maupun negara.

Danpos Lakmars, Serka M. Zulfikri, menyampaikan bahwa penyerahan senjata api ini merupakan wujud kepercayaan masyarakat terhadap kehadiran Satgas Pamtas di wilayah perbatasan. “Kami mengapresiasi kesadaran Bapak AK yang telah menyerahkan senjata api secara sukarela. Ini menunjukkan keberhasilan pendekatan teritorial dan pembinaan yang selama ini kami lakukan dengan masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Serka M. Zulfikri menegaskan bahwa Satgas Pamtas akan terus hadir di tengah masyarakat melalui kegiatan pembinaan teritorial (Binter) sebagai upaya menciptakan rasa aman dan nyaman. Penyerahan senjata api ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi warga lainnya untuk turut berperan aktif dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan RI–RDTL.

Post a Comment for "Wujud Kesadaran Hukum, Warga Lakmanen Selatan Serahkan Senjata Api ke TNI"