TNI Amankan Perbatasan, Dua WNA Timor Leste Dideportasi Setelah Masuk Ilegal di Perbatasan Wini
Wini - Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonarhanud 2 Kostrad Pos Wini berhasil mengamankan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Timor Leste, berinisial R (18) dan EK (19) yang mencoba masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur ilegal di Desa Humusu, Kec. Insana Utara, Kab. TTU. Senin (27/10)
Keduanya ditangkap saat mencoba masuk ke Indonesia untuk membeli jala ikan dan berbelanja di pasar tanpa membawa dokumen perjalanan resmi (paspor). Personel Pos Wini langsung menyerahkan kedua WNA tersebut ke pihak Imigrasi di PLBN Wini. Aksi ini merupakan bagian dari operasi ambush rutin untuk mencegah pelintas batas ilegal.
Kedua WNA tersebut dinyatakan melanggar Pasal 75 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Proses pendeportasian R dan EK akan segera dilakukan oleh Imigrasi PLBN Wini sebagai sanksi atas pelanggaran tersebut. Keberhasilan ini sejalan dengan komitmen Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonarhanud 2 Kostrad terkait pelanggaran lintas batas negara.

Post a Comment for "TNI Amankan Perbatasan, Dua WNA Timor Leste Dideportasi Setelah Masuk Ilegal di Perbatasan Wini"
Terima kasih sudah berkunjung di gatulas.com