Sebagai Ketua Badan Pengarah Papua Wakil Presiden Akan Menyapa Papua

Jakarta, 28 November 2022. Sebagai Ketua Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (disebut Badan Pengarah Papua, BPP),  Wakil Presiden mengunjungi Provinsi, baik Papua induk, Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Barat.

Sebagaimana diketahui,  UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, yang diubah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2021, mengamanatkan hadirnya badan khusus yang menangani otonomi khusus dan percepatan pembangunan Papua.

Selanjutnya, pada 21 Oktober 2022, terbit Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.

Fungsi utamanya adalah penguatan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi dan koordinasi atas percepatan pembangunan otonomi khusus, baik di level pusat dan daerah.

Dalam rangka konsolidasi awal di Papua, Wakil Presiden memastikan transisi pelaksanaan UU Otsus yang baru ini, baik kesiapan kelembagaan, regulasi lokal dan skenario baru anggaran Otsus, yang langsung ke Kabupaten/Kota. 

Demikian pula, terkait kebijakan pemekaran, Wakil Presiden melihat hal ini sebagai instrumen kebijakan yang bersifat terobosan dalam mendekatkan pelayanan publik, rentang kendali birokrasi, dan penguatan peran serta aktif masyarakat dalam pembangunan. 

Dengan potensi sumber daya alam yang dimiliki, Wakil Presiden ingin adanya strategi menyeluruh dalam mendorong komoditas-komoditas unggulan Papua, baik sektor pertanian, pariwisata, perikanan dan ekonomi kreatif yang diletakkan dalam Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua 2022-2041.

Dalam kunjungan ini, Wakil Presiden ingin memastikan tegaknya prinsip, "No One Left Behind”, masyarakat asli Papua tidak tertinggal, bahkan orang asli Papua harus memainkan peran strategis dalam percepatan pembangunan dan otonomi khusus Papua. 

Post a Comment for "Sebagai Ketua Badan Pengarah Papua Wakil Presiden Akan Menyapa Papua"