Polisi Tangkap Dua Tersangka Sindikat Penyelundupan Benih Lobster di Pintu Masuk Tol Madiun
JAWA TIMUR - Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur, didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, gelar press release hasil ungkap penyelundupan benih lobster yang dilakukan oleh dua tersangka.
"Tersangka AW dan DMJ keduanya warga Tulungagung. Mereka berdua ini sudah melakukan distribusi benih lobter berkali kali, "kata Kombes Pol Dirmanto.
Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu (6/7/2022) sekira pukul 03.00 WIB. Kedua tersangka sindikat penyelundupan benih lobster ditangkap di pintu masuk tol Madiun KM 600.
Modusnya kedua tersangka ini membeli benih lobster kepada pengepul di daerah Tulungagung, Trenggalek dan sekitarnya. Dikemas dalam kantong plastik yang diberi oksigen dan di tempatkan di kardus besar dan styrofoam yang kemudian benih lobster dijual kepada pembeli di Jawa Barat.
"Ilegal fishing tanpa izin membawa mengangkut kemudian mengedarkan benih lobster jenis mutiara sebanyak 6 ribu dan jenis pasir sebanyak 42 ribu. Jika di total negara dirugikan sebanyak 10 M, "kata Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Puji H Wibowo, Kamis (14/7/2022).
Dari pengakuan tersangka yang bersangkutan sudah melakukan sebanyak tiga kali. Pertama 25 ribu, pada bulan Juni dan terakhir 48 ribu. Kurang lebih 101 ribu benih lobster. Kerugian negara kurang lebih 20 M.
Jaringan ini adalah jaringan ilegal fishing khususnya penyelundupan lobster jaringan sindikat Jatim, Jakarta, Jabar, Banten dan Batam.
"Kami tidak mudah untuk mengungkap jaringan ini, karena pelaku ini rapi. Kita satukan dulu informasi dari masyarakat yang menginformasikan kepada tim satgas kita di daerah pantai Tulungagung dan Trenggalek, "tambahnya.
"Meneruskan informasi kita melakukan penyidikan di lapangan dan mendapat informasi A1 baru kita lakukan tindakan upaya kepolisian upaya paksa, penggeledahan dan penangkapan, "lanjut mantan Dit Propam Polda Jatim ini.
Tentunya kasus ini ditangani dengan SOP Polri dan aturan aturan tindakan yang berlaku agar ada efek jerah bagi pelaku lain untuk tidak melakukan hal yang sama.
"Rencananya benih lobster ini akan dibawah ke Jakarta, di Jakarta nanti ada jaringan lagi dan akan dibawah ke Batam. Tidak menutup kemungkinan dibawah ke luar negeri, ini sedang dilakukan penyidikan, "ungkapnya.
Dari aksi yang dilakukan tersebut, dikatakan Kombes Pol Dirmanto yang bersangkutan bisa mendapat keuntungan 12 juta kemudian yang kedua mendapat keuntungan 24 juta.
Keduanya melakukan kejahatan tersebut sudah sebanyak tiga kali, satu tersangka bekerja sebagai sopir online dan satu lagi kenek truk.
"Karena pekerjaan ini lebih menguntungkan dan bisa langsung mendapatkan uang keduanya beralih profesi, "tutup Kombes Pol Dirmanto.
Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti benih bening lobster sebanyak kurang lebih 48.000
ekor yang terdiri dari jenis pasir sebanyak 42.000 ekor dan jenis mutiara sebanyak 6.000 ekor, tiga HP dan satu unit mobil.
Atas perbuatannya itu kedua tersangka akan dijerat Pasal 92 dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar.
Post a Comment for "Polisi Tangkap Dua Tersangka Sindikat Penyelundupan Benih Lobster di Pintu Masuk Tol Madiun "
Terima kasih sudah berkunjung di gatulas.com