Satgas Pamtas Yonarmed 12 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Obat-Obatan di Perbatasan Lakmars

Belu, NTT – Personel Pos Lakmars Satgas Pamtas RI–RDTL Yonarmed 12/AY/2/2 Kostrad berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dua kardus berisi obat-obatan ilegal yang akan dibawa dari Indonesia menuju Timor Leste melalui jalur tikus di wilayah Desa Lakmaras, Kecamatan Lamaknen Selatan, Kabupaten Belu, pada Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 10.00 WITA.

Kejadian bermula saat Danpos Lakmars, Serka Muhammad Zulfikri, memimpin patroli bersama empat anggotanya di sekitar perbatasan RI–RDTL. Dalam patroli tersebut, personel melihat seseorang yang mencurigakan membawa dua kardus dan hendak melintas melalui jalur tidak resmi. Saat diperintahkan untuk berhenti, orang tersebut melarikan diri ke arah wilayah Timor Leste dan meninggalkan kardusnya di semak-semak. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan berbagai jenis obat-obatan dalam jumlah besar yang diduga akan diselundupkan keluar negeri.

Barang bukti dua kardus obat-obatan tersebut kemudian diamankan di Pos Lakmars untuk proses lebih lanjut. Obat-obatan yang ditemukan antara lain berbagai jenis antibiotik, obat batuk, vitamin, dan obat resep yang seharusnya tidak diperjualbelikan secara bebas tanpa izin resmi. Aksi cepat dan tanggap anggota Pos Lakmars ini menjadi bukti nyata kesigapan Satgas dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan serta mencegah terjadinya pelanggaran hukum lintas negara.

Komandan Satgas Pamtas RI–RDTL Yonarmed 12 Kostrad, Letkol Arm Dr. Erlan Wijatmoko, S.H., M.Han., mengapresiasi personelnya atas keberhasilan tersebut. “Keberhasilan ini menunjukkan komitmen prajurit Satgas dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari peredaran obat-obatan ilegal. Kami akan terus memperkuat pengawasan di jalur-jalur tidak resmi agar perbatasan tetap aman dan tertib,” tegasnya.

Post a Comment for "Satgas Pamtas Yonarmed 12 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Obat-Obatan di Perbatasan Lakmars"