Pengedar Obat Terlarang di Majalengka, Berhasil Ditangkap Anggota Intel TNI

MAJALENGKA - ET alias Erwin (41) warga Kabupaten Sumedang, seorang pria pengedar obat-obat terlarang di wilayah Kabupaten Majalengka, berhasil ditangkap oleh anggota Intel Kodim 0617 Majalengka dan anggota Unit Intel Sub Kogartap 0614 Cirebon di Desa Baturuyuk Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka. Kamis (25/05/2023) 

Dandim 0617 Majalengka Letkol Inf Danang Biantoro pada saat penyerahan pelaku berikut barang bukti ke Pihak Polres Majalengka di Makodim 0617 Majalengka mengatakan penangkapan pelaku dilakukan oleh Koptu Dedi Sukandi anggota Unit Intel Kodim 0617 Majalengka bersama Serka Asep Supriatna anggota Unit Intel Sub Kogartap 0614 Cirebon

Setelah mendapatkan pengaduan dari masyarakat yang sudah merasa resah akibat maraknya anak sekolah mengkonsumsi obat-obat terlarang tsb di wilayahnya, Koptu Dedi bersama Serka Asep langsung melaksanakan pengintaian dan penangkapan tersangka di rumah kontrakannya

Dari hasil penangkapan tersebut berhasil diamankan obat terlarang jenis Tramadol HCL 3.400 butir, Hexymer 2.000 butir dan Dextro 4.000 butir, obat obatan tersebut seharusnya tidak boleh diperjualbelikan secara bebas dan harus dengan resep dokter, malahan berdasarkan informasi bahwa obat-obatan tsb sudah banyak dikonsumsi oleh anak-anak usia sekolah yang dampaknya sangat merugikan generasi muda bangsa Indonesia.

Total barang bukti yang diamankan sejumlah 9.400 butir senilai Rp. 33.800.000 (Tiga puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah).

Letkol Inf Danang Biantoro selanjutnya mengatakan hasil keterangan pelaku, sasaran penjualan obat-obat terlarang tersebut ke anak-anak umur 17 tahun ke atas. 

Guna pengembangan lebih lanjut pelaku berikut barang bukti yang berhasil diamankan, diserahkan ke Polres Majalengka.

Post a Comment for "Pengedar Obat Terlarang di Majalengka, Berhasil Ditangkap Anggota Intel TNI"