Oknum Guru Ngaji di Jawa Timur Jadi Tersangka Pencabulan Anak

JAWA TIMUR - Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto akhirnya menetapkan RD, oknum guru ngaji RD yang diduga mencabuli tiga orang santrinya, menjadi tersangka. 

Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar menyampaikan tersangka RD diduga mencabuli tiga santrinya, YSF (12), AG (13) dan FRD (14). 

“Ketiganya masih duduk di bangku sekolah, YSF dan AG masih duduk di kelas 6 SD, sedangkan FRD pelajar kelas 2 MTS,” terang AKBP Apip saat konferensi pers di Gedung Sat Reskrim Polres Mojokerto, Jl. Gajahmada No. 99 Mojosari Mojokerto, Rabu (13/7/2022). 

Kapolres Mojokerto menjelaskan, pada awal bulan Februari 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di TPQ, RD diduga mencabuli santrinya yakni YSF dan AG sedang mengaji. 

“Pengakuan tersangka, korban dipanggil masuk ke dalam ruangan atau kamar," ungkap AKBP Apip Ginanjar. 

Setelah masuk ke dalam kamar, korban diminta untuk memijat. Tak lama kemudian, salah satu dari korban diminta untuk keluar sehingga tinggal 1 orang. 

"Saat itulah, RD berpura-pura menanyakan kepada korban, apakah mereka sudah akil baligh? Sesaat kemudian YSF dipertontonkan video porno sampai akhirnya terduga pelaku mencabuli korban. Setelah selesai, RD menyuruh untuk memanggil AG, yang juga diperlakukan sama," jelas Apip. 

Menurutnya, modus yang sama selalu dipakai RD untuk mengelabui korbannya yakni dengan berpura-pura menanyakan apakah korban sudah akil baligh atau belum. 

Untuk mengelabui dan memperdaya korban, terduga pelaku mempertontonkan video porno kepada korban sembari mencabulinya. 

"Terduga pelaku ini kami kenakan pasal 82 ayat 1, 2 UU nomor 17 tahun 2022 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar. Jika pencabulan tersebut dilakukan oleh tenaga pendidik maka pidananya ditambah 1/3," pungkas Kapolres Mojokerto.

Post a Comment for "Oknum Guru Ngaji di Jawa Timur Jadi Tersangka Pencabulan Anak "