Prajurit Ksatria Jala Khatulistiwa Mendapat Bimbingan Teknis dari Dinas Administrasi Personel TNI Angkatan Laut


Mempawah, Lantamal XII - Prajurit dan PNS Lantamal XII berkumpul di Mako Lantamal XII Jalan Raya Wajok Hilir Kabupaten Mempawah untuk menerima Bimbingan Teknis dari Dinas Administrasi Personel TNI AL yang disampaikan oleh Sekretaris Dinas Administrasi Personel Angkatan Laut Kolonel Marinir Qomarudin, S.E., M.M., Selasa (21/06/2022)

Dalam acara ini diawali dengan sambutan Komandan Lantamal XII Laksamana Pertama TNI Suharto dalam hal ini diwakilkan oleh Wadan Kolonel Marinir Sugiyanto, S.T., M.M.,  kemudian dilanjutkan sambutan dari Kadisminpersal dalam hal ini diwakilkan oleh Sekdisminpersal. Setelah itu penyerahan buku Himpunan Peraturan Personel, foto bersama dan dilanjutkan pemutaran video profil Lantamal XII. Setelah itu masuk pada acara inti yaitu paparan/bimtek pemberhentian prajurit TNI AL  dan penyampaian materi singkat aturan perizinan ke luar negeri bagi prajurit dan PNS TNI AL beserta keluarga. Selesai penyampaian materi dilanjutkan tanya jawab.

Dalam sambutan Kadisminpersal yang dibacakan oleh Sekdis menyampaikan bahwa kegiatan bimbingan teknis yang dilaksanakan oleh tim bimtek Disminpersal kali ini, merupakan bagian dari fungsi pembinaan personel serta sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan di daerah dan untuk menyampaikan ketentuan-ketentuan terkait pemberhentian prajurit TNI AL kepada prajurit di wilayah Lantamal XII Pontianak.

"Dalam Bimtek kali ini, akan difokuskan pada pembahasan fungsi pemisahan prajurit, yang terdiri dari pengakhiran dinas keprajuritan dan penyaluran melalui penjajakan kerja maupun alih profesi," jelasnya.

"Dalam perjalanan masa dinas keprajuritan, seorang prajurit dapat diakhiri masa dinasnya karena dua hal, yaitu pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian tidak dengan hormat," lanjutnya. 

"Untuk pemberhentian dengan hormat, diantaranya terjadi secara alamiah atau mencapai usia pensiun maksimum, atas permintaan sendiri, karena meninggal dunia/tewas/gugur, maupun karena cacat tingkat II dan III. Selain itu, berhenti karena disalurkan dan beralih profesi sebagai karyawan/pegawai di BUMN/BUMD dan perusahan swasta.

Sedangkan pemberhentian tidak dengan hormat, karena sesuatu perbuatan yang menyebabkan prajurit tersebut harus dikeluarkan dari dinas TNI AL," pungkasnya.

Kegiatan acara bimbingan teknis dihadiri juga oleh Pejabat Utama, Kadis/Kasatker, prajurit dan PNS Lantamal XII serta perwakilan dari anggota jalasenastri Korcab XII DJA I

Ksatria Jala Khatulistiwa, Dispen Lantamal XII

Post a Comment for "Prajurit Ksatria Jala Khatulistiwa Mendapat Bimbingan Teknis dari Dinas Administrasi Personel TNI Angkatan Laut"