Penyelundupan Narkoba Senilai Rp 1 Miliar Berhasil Digagalkan Polisi di Madiun
Sebanyak 11 tersangka terkait kasus peredaran narkotika golongan 1 diringkus Polres Madiun Kota. Dari kesebelas orang tersebut, delapan diantaranya merupakan hasil pengembangan di Lapas Pemuda Kelas II-A Madiun, yang saat ini berstatus narapidana (napi).
Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan dari para tangan tersangka yakni, 667,90 gram sabu, 60 gram ganja, 101 pil ekstasi dan 20 obat keras ke dalam lapas. Dan jika barang yang berhasil digagalkan pengirimannya oleh petugas polisi itu diuangkan nilaianya setara lebih Rp1 Miliar.
Masing-masing tersangka adalah ADP (24) dan MFS (19) warga Gresik, yang berperan membawa barang haram ke dalam Lapas Pemuda Madiun. Sebelumnya, narkotika itu disimpan oleh tersangka S.K (46) di rumahnya Desa Kaligunting, Kabupaten Madiun. Sedangkan delapan lainnya merupakan Napi Lapas Pemuda Madiun, yakni R.K (30), WY (40), JM (41), GS (37), AS (34), KA (34), YS (32) dan JS (41).
Dalam press release yang digelar Polres Madiun Kota di Mapolresta Madiun, Senin (27/6/2022), Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono mengatakan, pihaknya berkomitmen akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Pemberantasan peredaran narkotika itu akan dilakukan Polres Madiun Kota dengan semua pihak termasuk bekerja sama dengan pihak Lapas untuk intensif melakukan razia di dalam lapas. Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, selama ini tersangka mengedarkan barang haram itu menggunakan alat komunikasi melalui Hp.
"Jadi dua orang yang dari Gresik ini kita amankan kemudian kita cek Hpnya, kita lakukan pemeriksaan ternyata ada komunikasi antara dua orang pertama yang kita amankan itu dengan beberapa napi di Lapas Pemuda Kelas II-A Madiun, "kata AKBP Suryono.
Kemudian, masih menurut Kapolres Madiun Kota, dari pengembangan tersebut diketagui bahwa akan masuk barang dari Gresik ke Madiun. "Sehingga sebelum masuk ke Lapas sudah kita amankan. Rencana tindak lanjut akan kita kembangkan bekerja sama dengan Kalapas, semoga nanti terkuak bandar besarnya dimana, "jelasnya.
Sementara itu Kalapas Pemuda Kelas II-A Madiun, Ardian Nova Christiawan menyampaikan, pihaknya terus meningkatkan kewaspadaan terhadap siapapun yang hendak masuk ke Lapas.
Terkait keberadaan Hp yang digunakan napi untuk berkomunikasi dari dalam lapas, ia mengaku akan melakukan tindakan tegas. Apalagi, selama ini pihaknya rutin melakukan penggeledahan di dalam kamar warga binaan, untuk mewujudkan zero Hp, pungutan liar dan narkoba (halinar).
"Masalah Hp kita selalu melaksanakan kegiatan rutin penggeledahan. Tapi memang mereka punya seribu cara untuk memasukkan ke dalam lapas. Untuk mencegah dan meminimalisir itu, kita melaksanakan operasi kamar, "tuturnya.
Dikatakannya, di Lapas Pemuda Kelas II-A Madiun saat ini ada sebantak 143 kamar, sedangkan petugas di bagian regu pengamanan hanya ada lima orang.
"Lebih bagus lagi digeledah semua, tapi kan lapas itu ada 143 kamar, sementara petugas kami di bagian regu pengamanan hanya lima orang. Jadi kita tetapkan skala prioritasnya dulu berdasarkan hasil deteksi dini ya itu yang kita lakukan penggeledahan, "katanya.
Atas perbuatannya itu, ke-11 tersangka dijerat dengan pasal 64 KUHP Jo pasal 132 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) sub pasal 111 ayat (1) pasal 114 ayat (1), dan pasal 112 ayat (1) UURI No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Post a Comment for "Penyelundupan Narkoba Senilai Rp 1 Miliar Berhasil Digagalkan Polisi di Madiun "
Terima kasih sudah berkunjung di gatulas.com